Warga Terkaya Masuk Daftar Penerima PBI JKN, Kok Bisa?

Media Indonesia
15/4/2026 17:04
Warga Terkaya Masuk Daftar Penerima PBI JKN, Kok Bisa?
Petugas melayani warga untuk mendaftar kepesertaan BPJS kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Kota Serang, Banten, Senin (18/11/2024)( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kelompok masyarakat terkaya justru terdaftar sebagai penerima program bantuan iuran atau penerima PBI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya data yang tidak normal tersebut perlu dirapihkan. Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4).

"Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya," ujar Menkes.

Data itu, sambung dia, sudah dicocokan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Menkes bahkan menyebut sekretaris jenderal Kemenkes juga masuk dalam daftar penerima PBI JKN.

"Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah," ujar Menkes.

Pemerintah, ujar Menkes, telah merapihkan data peserta JKN bersama BPS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyebut PBI JKN ada yang tidak tepat sasaran yakni berjumlah 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pusat, 35 juta peserta dari segmen Pemerintah Daerah (Pemda), serta 11 juta peserta kelas 3.

"Angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya," ucap Menkes.

Pemerintah bersepakat untuk mengintegrasikan basis data dengan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.

Menkes mengeklaim bahwa pemerintah membayarkan iuran JKN bagi 159,1 juta jiwa penerima PBI atau lebih dari 50 persen total populasi Indonesia. Lalu ada 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2025 karena mereka di luar penerima manfaat sebagaimana aturan. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya