Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan bahwa sistem KRIS tidak akan ada menghapus sistem kelas, melainkan bertujuan untuk menstandarisasi fasilitas ruang inap perawatan.
“Jadi KRIS ini bertujuan untuk menstandarisasi fasilitas ruang inap perawatan. Prinsip dasar KRIS itu ada empat pengertian yang tidak melanggar undang-undang, nanti sistem KRIS yang mana (diadopsi) akan didiskusikan lagi, tapi Menteri Kesehatan mengatakan bahwa tidak ada penghapusan kelas dalam KRIS,” jelasnya saat ditemui Media Indonesia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jum’at (17/5).
Menurut Ghufron, kondisi ruang inap di berbagai fasilitas kesehatan masih sangat timpang dan beragam. Oleh karena itu, harus ada standarisasi setiap ruang perawatan sehingga kualitas ruang inap di wilayah pulau Jawa, Sumatera bahkan Papua memiliki standar yang sama.
Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
“Tapi kan yang sekarang ini kelas 3 standarnya di setiap rumah sakit berbeda-beda. Seperti apa standarnya itu tidak jelas, kelas 2 dan kelas 1 juga tidak jelas standar ruang inapnya, ada yang ada yang ac-nya sendiri, ada yang tidak ada kamar mandi dan lainnya. Memang harusnya seluruh ruang inap di berbagai faskes ada standarisasi sesuai dengan 12 kriteria yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ghufron menjelaskan bahwa definisi KRIS sesuai UU terbagi menjadi 4 jenis, saat ini pemerintah masih menentukan jenis KRIS yang terbaik untuk diadopsi. Hal itu disampaikan Ghufron dalam buku terbarunya bertajuk “Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan” yang baru diluncurkan pada Jum’at (17/5).
“Bisa diinterpretasikan definisi kelas standar menjadi 4 pengertian yang semua tidak bisa disalahkan. Pertama, kelas standar itu adalah satu kelas standar rawat inap. Kedua, bisa diinterpretasikan bahwa pengertiannya adalah 2 kelas standar rawat inap seperti pernah dirapatkan di tingkat menteri yaitu rawat inap kelas standar PBI dan rawat inap kelas standar non-PBI,” ujar Ghufron pada halaman 33.
Baca juga : Kemenkes Mulai Kaji Aturan Terkait Teknis Kelas Rawat Inap BPJS
Lebih lanjut Ghufron menuturkan bahwa tipe ketiga KRIS yaitu kelas standar BPJS Kesehatan yaitu ada 3 kelas standar. Dijelaskan bahwa kelas standar pengertian yang ketiga ini adalah rawat inap kelas standar PBI atau kelas 3, kelas rawat inap standar kelas 2 dan rawat inap standar kelas 1.
“Untuk yang terakhir ini sudah diatur jika mereka ingin naik kelas dibolehkan persis seperti dalam penjelasan, baik dengan cara membeli asuransi kesehatan tambahan, dan atau membayar sendiri selisih yang harus dibayar karena naik kelas,” tulisnya.
“Sementara itu, pengertian keempat kelas standar rumah sakit adalah rumah sakit tanpa kelas, yaitu dalam rumah sakit tersebut hanya ada satu jenis kelas rawat inap,” lanjutnya. (Dev/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Sebanyak 21 RSUD siap diresmikan Mei 2026 oleh Presiden Prabowo. Warga daerah kini bisa akses dokter spesialis tanpa harus ke kota besar.
Banyak rumah sakit independen di Indonesia lahir dari idealisme dokter atau inisiatif kelompok. Mereka tumbuh dari semangat pelayanan.
Selain akses layanan kesehatan, pasien memerlukan dukungan selama menjalani perawatan di rumah sakit, seperti informasi layanan dokter, layanan pemeriksaan, dan informasi asuransi.
Jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai sektor.
Pemerintah Kota Sorong dan pihak RS Siloam membahas rencana lanjutan pembangunan rumah sakit sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan di daerah.
Sebanyak 72 siswa Jakarta masih dirawat akibat dugaan keracunan. Pemprov DKI pastikan penanganan optimal dan evaluasi menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved