Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan menyeragamkan layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan melalui program fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk rawat inap kan ada 2 yakni kelas rawat inap standar dan non standar. KRIS untuk semua pasien BPJS Kesehatan," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Pasien yang mendapatkan pelayanan eksekutif maka termasuk pasien non BPJS Kesehatan dan membayar perawatan secara mandiri.
Baca juga : Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS
"Sementara non BPJS Kesehatan boleh bayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi," ujar dia.
Namun aturan tersebut masih menunggu aturan dari peraturan menteri kesehatan yang paling telat diterapkan pada 1 Juli 2025.
Selain itu, ia juga mengatakan kekhawatiran rumah sakit bisa alami penurunan jumlah tempat tidur seharusnya sudah bisa diatasi karena pelaksanaan KRIS sudah dilakukan satu tahun lalu.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan memberlakukan KRIS dengan membatasi ruang inap hanya 4 pasien paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Kekhawatiran itu dari rumah sakit, jadi kita beri batas waktu setahun diharapkan jangan berkurang tempat tidurnya dan diatur maksimal 4 tempat tidur," pungkasnya. (Z-8)
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved