Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, Kemenkes telah melakukan survei ke sebanyak 3.176 RS untuk implementasi KRIS, dan beberapa di antaranya dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS.
“Sebagian dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS, yakni sebanyak 42 RS jiwa, sebanyak 68 RS D pratama, enam RS yang belum ditetapkan statusnya karena proses pembangunan, dan sebanyak tiga RS yang berhenti beroperasi,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/6).
Dante membeberkan, pihaknya melakukan evaluasi tentang data rumah sakit di Indonesia berdasarkan rekap rumah sakit milik nasional. Ada sebanyak 3.176 RS di Indonesia, meliputi sebanyak 1.975 RS swasta, 919 RS milik Pemda, 171 RS milik TNI/ Polri, 34 RS milik BUMN dan 77 RS milik pemerintah pusat.
Baca juga : Penerapan KRIS di RS Swasta Terkendala Anggaran Untuk Perbaikan Ruang Rawat
Sementara itu, berdasarkan kelas, yang terbanyak ialah RS kelas C sebanyak 1.706 RS, lalu kelas D sebanyak 884 RS, kelas B sebanyak 441 RS, kelas A sebanyak 71 RS dan kelas pratama sebanyak 68 RS.
Untuk penerapan KRIS sendiri, pemerintah telah melakukan sosialisasi implementasinya pada 3.057 RS yang terdiri dari 73 RS pusat, 820 RS pemda, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS swasta.
Seperti diketahui, berdasarkan mandatory dari dua UU utama, yakni UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan KRIS untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Implementasi itu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025. Selain itu, penetapan manfaat dan tarif iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
(Z-9)
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
Dia menjelaskan gangguan ginjal pada anak-anak berbeda dari gangguan ginjal pada dewasa. Adapun kasus yang sering ditemukan, kata dia, kelainan bawaan.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
ANAK merupakan pihak paling terpapar pada pelayanan yang tidak perlu atau overtreatment di pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Yayasan Orang Tua Peduli Purnamawati Sujud.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved