Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS

Atalya Puspa
06/6/2024 16:31
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Ilustrasi: warga mengantre di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Menurut Kadir, beberapa hal masih perlu perhatian serius sebelum mengimplementasikan. Salah satu yang menjadi kekhawatiran ialah banyak peserta JKN yang tidak bisa mengakses pelayanan rawat inap.

“Penting memerhatikan jumlah peserta JKN yang semakin besar. Dengan adanya KRIS ini, maka banyak peserta JKN yang tidak dapat mendapatkan pelayanan rawat inap karena antreannya begitu panjang,” kata Kadir, Kamis (6/6).

Karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa setiap rumah sakit bisa menerapkan 12 kriteria tersebut tanpa terkendala anggaran. Khususnya di RSUD dan RS swasta. Ia juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur RS yang berdampak pada akses layanan rawat inap.

Baca juga : Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3

Selain itu, ia menegaskan perlunya aturan pelaksanaan KRIS untuk menjadi pedoman bagi RS. “Fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS. Mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan KRIS,” kata Abdul.

Hal penting lainnya yang menjadi catatan ialah, pemahaman mengenai KRIS belum disosialisasikan merata ke seluruh peserta sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut.

“Karenanya, agar tidak menimbulkan kegaduhan, sosialisasi secara masif kepada semua peserta harus dilakukan agar peserta memahami filosofi KRIS,” imbuh dia.

Selain itu, ia menegaskan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, terkait dengan tarif iuran dan semua pihak agar tidak ada dampak buruk yang terjadi saat peraturan tersebut ditetapkan. (Ata/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya