Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Menurut Kadir, beberapa hal masih perlu perhatian serius sebelum mengimplementasikan. Salah satu yang menjadi kekhawatiran ialah banyak peserta JKN yang tidak bisa mengakses pelayanan rawat inap.
“Penting memerhatikan jumlah peserta JKN yang semakin besar. Dengan adanya KRIS ini, maka banyak peserta JKN yang tidak dapat mendapatkan pelayanan rawat inap karena antreannya begitu panjang,” kata Kadir, Kamis (6/6).
Karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa setiap rumah sakit bisa menerapkan 12 kriteria tersebut tanpa terkendala anggaran. Khususnya di RSUD dan RS swasta. Ia juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur RS yang berdampak pada akses layanan rawat inap.
Baca juga : Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3
Selain itu, ia menegaskan perlunya aturan pelaksanaan KRIS untuk menjadi pedoman bagi RS. “Fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS. Mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan KRIS,” kata Abdul.
Hal penting lainnya yang menjadi catatan ialah, pemahaman mengenai KRIS belum disosialisasikan merata ke seluruh peserta sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut.
“Karenanya, agar tidak menimbulkan kegaduhan, sosialisasi secara masif kepada semua peserta harus dilakukan agar peserta memahami filosofi KRIS,” imbuh dia.
Selain itu, ia menegaskan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, terkait dengan tarif iuran dan semua pihak agar tidak ada dampak buruk yang terjadi saat peraturan tersebut ditetapkan. (Ata/Z-7)
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved