Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai sistem baru, banyak orang belum mengetahui tentang KRIS. Termasuk apa yang membedakannya dengan sistem rawat inap dengan kelas yang sebelumnya diterapkan.
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengatakan setidaknya ada lima hal terkait KRIS yang selama ini diperbincangkan dan dipertanyakan masyarakat. Berikut ini penjabarannya menurut Tjandra.
Baca juga : Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Jadi Lebih Sederhana
Dijelaskan Tjandra, yang dimaksud dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang terbit pada 8 Mei 2024 ini baru beberapa hari yang lalu, sehingga banyak dibicarakan dan sepertinya belum semua masyarakat memiliki pemahaman yang jelas.
Pasal 46A Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024, di ayat 1 menjelaskan tentang KRIS ini. Namun, secara jelas di ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penetapan KRIS diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan begitu, kita masih harus menunggu Peraturan Menteri sebagai turunan dari Perpres yang baru keluar beberapa hari ini. Sementara itu, perlu disampaikan bahwa pasal 46 ayat 6 Perpres No. 59 tahun 2024 ini menyebutkan tentang manfaat non medis dan di ayat 7 nya disebutkan tentang sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.
Baca juga : Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Dalam Perpres No. 59 tahun 2024 memang tidak disebutkan secara jelas tentang ada tidaknya penghapusan kelas perawatan diluar KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik apakah akan ada perubahan iuran bagi peserta BPJS, atau akan ada perbedaan iuran tergantung boleh tidaknya pengobatan di luar KRIS.
Namun berdasarkan Pasal 51, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Pasal 103b ayat 8 Perpres ini menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Dari berbagai pemberitaan yang beredar, pembangunan dan persiapan KRIS mulai kini sampai Juni 2025 akan dimulai di lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia.
Baca juga : Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025
Jadi tahun depan, sebelum Juni 2025, akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai kepastian ketersediaannya di lapangan dan mungkin peraturan pelaksanaannya pun lebih jelas. Artinya, jika ada peserta BPJS yang perlu dirawat inap di rumah sakit, sistem yang ada saat ini tampaknya masih berlaku.
Setidaknya ada dua sisi yang mengemuka dari banyaknya informasi yang kini ada. Tentunya di sisi lain juga ingin memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada peserta BPJS. Masyarakat yang dirawat di RS kelas 3 pasti mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik dengan adanya KRIS ini.
Tentu saja timbul pertanyaan bagaimana peserta BPJS yang selama ini di rawat di kelas 1 tersebut. Di sisi lain, muncul juga pertanyaan mengenai bagaimana penerapan KRIS bagi kesehatan akan mempengaruhi anggaran BPJS kesehatan di masa depan.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
“Ke depan, jika KRIS hanya ada untuk seluruh peserta BPJS, maka mereka yang benar-benar mampu membiayai, misalnya rawat inap kelas 1, akan mendapatkan biaya yang lebih kecil, padahal kemampuan mereka cukup,” tutur Tjandra.
Namun jika hanya ada satu tarif iuran seragam, maka pembayaran bersama yang lebih tinggi dapat memberatkan peserta BPJS yang saat ini membayar perawatan kelas 3. Ada pula kekhawatiran jumlah tempat tidur peserta BPJS akan berkurang seiring dengan beralihnya ruang perawatan RS ke KRIS, namun kenyataannya baru akan diketahui pada Juni 2025 tahun depan.
“Terakhir, komunikasi publik yang lebih jelas sangat diperlukan agar berita tidak membingungkan masyarakat,” tutupnya.
(Z-9)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved