Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto memastikan bahwa nominal pembayaran iuran sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan tidak akan sama atau bukan tarif singel. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan prinsip gotong royong sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai undang-undang.
“Iurannya pasti tidak akan sama, artinya yang kaya tetap harus bantu yang miskin, uji coba iuran juga belum ada. Tapi kedepan yang harus kita hitung adalah bagaimana kondisi keuangan saat ini, untuk menjaga likuiditasnya agar jangan sampai (BPJS) minus seperti yang dulu,” ujar Agus saat ditemui Media Indonesia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jum’at (17/5).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penetapan nominal iuran sistem KRIS masih terus digodok dan didiskusikan bersama dengan pemerintah dan berbagai stakeholder terkait. Dikatakan bahwa pihaknya akan menetapkan iuran KRIS pada tahun depan sebelum penerapan dimulai pada 1 Juli 2025 sesuai amanat Perpres No.59 Tahun 2024.
Baca juga : Baru 1.053 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS
“Tapi berapa jumlah penetapan iurannya itu masih akan ditentukan tahun depan. Kita sedang mengambil data-data yang dibutuhkan supaya hitungan aktualnya bisa akurat dan dapat bermanfaat sebaik-baiknya untuk masyarakat, karena BPJS ini bukan profit oriented sehingga dana yang dikumpulkan dari masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Agus, prinsip gotong royong dalam BPJS harus terus dijalankan baik dengan sistem kelas yang masih berjalan saat ini maupun dengan sistem KRIS kedepan. Dikatakan bahwa melalui KRIS, Agus berharap agar ketimpangan fasilitas ruang inap perawatan yang ada di berbagai daerah bisa diatasi dengan adanya standarisasi.
“Bahwa masyarakat yang kaya membantu yang miskin, dan masyarakat yang sangat miskin dibiayai pemerintah. Disitu akan terjadi prinsip gotong royong. Lalu mengenai tarif KRIS, apakah nantinya diterapkan dalam bentuk single atau apapun itu, tapi menurut saya jika nantinya tarif diterapkan single, maka akan mengurangi prinsip gotong royong, padahal prinsip ini tidak boleh dihilangkan, harus dipegang,” ujarnya. (Dev/Z-7)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Ungkapan warga itu merupakan puncak keresahan mereka terhadap pemerintah yang belum juga memperbaiki jalan rusak selama bertahun-tahun
Banyak nilai-nilai Pancasila yang sudah diimplementasikan di Jawa Tengah, contohnya terciptanya kehidupan yang rukun di antara umat beragama.
BP Tapera memiliki tugas untuk menyediakan rumah yang terjangkau, baik, dan sehat kepada masyarakat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak perusahaan-perusahaan untuk mengambil bagian dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam Kepmenaker 76/2024
Koordinasi dan sinergi seluruh jajaran Fokopimda provinsi, kabupaten dan kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved