Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah. Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).
Ghufron menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit dengan tujuan meningkatkan layanan dan kepuasan peserta JKN.
"Menurut Pasal 1 angka 4B dari Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum layanan rawat inap untuk peserta. Pasal 46B menjelaskan bahwa fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Akan ada peraturan turunan dari Menteri Kesehatan terkait penerapan KRIS," kata Ghufron.
Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan
Ghufron juga menyebut bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menegaskan bahwa prosedur dan ketentuan terkait penjaminan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK kini lebih jelas.
Ghufron menyatakan bahwa kemitraan antara pihak swasta dan pemerintah harus berjalan beriringan, dan Perpres ini menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.
"Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga Juni 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," jelas Ghufron.
Baca juga : Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa regulasi implementasi KRIS tidak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN.
Ia juga menyatakan bahwa antrean di rumah sakit telah menurun drastis, sehingga penerapan KRIS diharapkan tidak mempersulit pelayanan di rumah sakit.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait. Hasil kunjungan menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, dan pemahaman peserta JKN mengenai kebijakan KRIS masih belum seragam.
"Terdapat kesulitan dalam memenuhi 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama di rumah sakit daerah dan swasta. Selain itu, ada potensi berkurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit, yang dapat mempengaruhi akses layanan rawat inap," ungkap Kadir. #MIA (RO/Z-10)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved