Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Irsan Moeis menekankan hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga masa transisi sampai 30 Juni 2025 mendatang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Belum ada penyesuaian tarif tapi ada masa transisi 30 Juni 2025 jadi masa transisi ini rumah sakit menyesuaikan sarana dan prasarana yang diselenggarakan bersama melakukan evaluasi," kata Irsan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Sementara untuk aturan KRIS selanjutnya akan diatur dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang masih digodok dan dilakukan evaluasi penerapan KRIS di beberapa rumah sakit.
Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
"Dan hasil evaluasinya dilihat penetapan tarifnya apakah dibutuhkan iuran, atau tarif baru. Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan," ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menekankan permenkes untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan masih dilakukan evaluasi dan kajian hingga penerapannya 1 Juli tahun depan.
"Dimohon bersabar untuk penyusunan permenkes dan penetapan dan yakin 1 Juli 2025 sudah bisa diterapkan manfaat, tarif, dan iuran bisa ditetapkan lebih lanjut," pungkasnya. (Iam/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved