Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Warga Kota (FAKTA) Indonesia melayangkan kritik terhadap kebijakan label Nutri-Level yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). FAKTA mendesak agar pemerintah memberikan informasi yang lebih praktis, tegas, dan tidak membingungkan masyarakat terkait kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada produk pangan.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan bahwa pelabelan seharusnya menjadi sarana proteksi bagi masyarakat agar mengetahui apakah produk yang dikonsumsi membahayakan kesehatan atau tidak. Namun, ia menilai skema label Nutri-Level saat ini masih memiliki celah informasi.
"Pelabelan adalah sarana bagi masyarakat agar mengetahui makanan minuman yang akan dikonsumsinya sehat dan tidak membahayakan dirinya," ujar Azas di Jakarta, Selasa (21/4).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 2026, Nutri-Level menggunakan tingkatan huruf dan warna untuk menunjukkan kadar GGL:
| Level | Warna | Keterangan Kemenkes |
|---|---|---|
| A | Hijau Tua | Kandungan GGL lebih rendah |
| B | Hijau Muda | Kandungan GGL rendah |
| C | Kuning | Perlu dikonsumsi dengan bijak |
| D | Merah | Perlu dibatasi sesuai kondisi kesehatan |
Azas berpendapat bahwa label Nutri-level berisiko menyesatkan konsumen karena tidak mencantumkan standar batas maksimum kandungan GGL secara eksplisit. Ia merujuk pada Pasal 195 PP 28 Tahun 2024 yang mengatur standar pengawasan makanan dan minuman yang beredar.
"Faktanya pelabelan Nutri-Level yang dibuat tidak memberikan informasi kondisi gizi dari keempat level tersebut. Kita tidak tahu mana yang melebihi batas maksimum yang dapat menyebabkan Penyakit Tidak Menular (PTM)," tegasnya.
Sebagai solusi yang lebih efektif, FAKTA Indonesia mengusulkan penggunaan warning label atau label peringatan yang lebih kontras. Label ini disarankan diletakkan di bagian depan kemasan dengan warna hitam dan tulisan tegas seperti "Tinggi Gula", "Tinggi Garam", atau "Tinggi Lemak".
Menurut Azas, pilihan label peringatan jauh lebih jelas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai risiko produk pangan olahan siap saji.
Di sisi lain, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa kebijakan Nutri-level merupakan upaya menekan angka diabetes. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, konsumsi minuman manis di Indonesia terus meningkat secara signifikan.
"Rata-rata konsumsi gula masyarakat Indonesia itu sudah mencapai 50 persen kebutuhan hanya dalam satu kali minum," ungkap Nadia.
Saat ini, Kemenkes memfokuskan tahap awal edukasi Nutri-Level pada produk makanan dan minuman siap saji. Sementara itu, untuk produk pangan dalam kemasan, regulasi teknisnya masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Ant/H-3)
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut label gizi Nutri-level bisa ciptakan tren FOMO positif untuk dorong gaya hidup sehat dan tekan angka penyakit tidak menular.
PENERAPAN label Nutri-Level pada minuman manis dinilai berpotensi meningkatkan kesadaran konsumen. Namun, implementasinya di Indonesia menghadapi tantangan besar.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
pemerinta berencana mencantumkan label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Namun, upaya ini menuai sorotan dan dinilai perlu dikaji lebih lanjut.
Label Nutri-Level pada pangan olahan resmi diatur dalam KMK No. 301/2026 untuk kendalikan kadar GGL dan cegah risiko penyakit tidak menular di Indonesia.
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved