YLKI: Label Nutri-level tidak Cukup Melindungi Konsumen 

M Iqbal Al Machmudi
17/4/2026 14:44
YLKI: Label Nutri-level tidak Cukup Melindungi Konsumen 
Ilustrasi label nutri-level.(Dok. Freepik)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dalam kemasan dan sajian usaha skala besar.

YLKI mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong konsumsi pangan yang lebih sehat serta upaya menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Namun demikian, YLKI menilai kebijakan Nutri-level belum menjadi instrumen paling efektif dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan konsumen. 

"YLKI mempertanyakan mengapa pemerintah memilih skema Nutri-level dibandingkan dengan kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang dinilai lebih efektif dalam menekan konsumsi secara langsung sekaligus mendorong perubahan perilaku," kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Dari sisi komunikasi risiko, YLKI menilai bahwa penggunaan warning label berbentuk oktagon hitam jauh lebih efektif dibandingkan Nutri-level. Label peringatan yang eksplisit terbukti lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi yang masih terbatas. Sementara itu, Nutri-level cenderung hanya efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pengetahuan gizi yang memadai.

Selain itu, YLKI menyoroti potensi bias dalam skema Nutri-level. Perbedaan kategori warna atau tingkat sering kali hanya didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen. 

"Tidak adanya kejelasan informasi spesifik terkait apakah suatu peringkat merujuk pada kandungan gula, garam, atau lemak juga dapat membingungkan konsumen," ujar dia.

YLKI menilai kebijakan tersebut dinilai kurang inklusif. Pendekatan berbasis warna dalam Nutri-level berpotensi tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna (color blindness), sehingga mengurangi aksesibilitas informasi.

YLKI juga menilai pendekatan warning label yang secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan GGL dinilai lebih selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil sehingga memberikan pandangan dari perspektif perlindungan konsumen.

YLKI mendorong pemerintah untuk implementasi cukai MBDK sebagai langkah pengendalian konsumsi. Kemudian meninjau kembali efektivitas kebijakan Nutri Level.

Tidak hanya itu ia juga mengusulkan pemerintah agar mempertimbangkan penerapan warning label sebagai instrumen utama komunikasi risiko.

"Mengusulkan juga kepada pemerintah agar menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan," pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya