Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dalam kemasan dan sajian usaha skala besar.
YLKI mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong konsumsi pangan yang lebih sehat serta upaya menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Namun demikian, YLKI menilai kebijakan Nutri-level belum menjadi instrumen paling efektif dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan konsumen.
"YLKI mempertanyakan mengapa pemerintah memilih skema Nutri-level dibandingkan dengan kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang dinilai lebih efektif dalam menekan konsumsi secara langsung sekaligus mendorong perubahan perilaku," kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Dari sisi komunikasi risiko, YLKI menilai bahwa penggunaan warning label berbentuk oktagon hitam jauh lebih efektif dibandingkan Nutri-level. Label peringatan yang eksplisit terbukti lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi yang masih terbatas. Sementara itu, Nutri-level cenderung hanya efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pengetahuan gizi yang memadai.
Selain itu, YLKI menyoroti potensi bias dalam skema Nutri-level. Perbedaan kategori warna atau tingkat sering kali hanya didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen.
"Tidak adanya kejelasan informasi spesifik terkait apakah suatu peringkat merujuk pada kandungan gula, garam, atau lemak juga dapat membingungkan konsumen," ujar dia.
YLKI menilai kebijakan tersebut dinilai kurang inklusif. Pendekatan berbasis warna dalam Nutri-level berpotensi tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna (color blindness), sehingga mengurangi aksesibilitas informasi.
YLKI juga menilai pendekatan warning label yang secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan GGL dinilai lebih selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil sehingga memberikan pandangan dari perspektif perlindungan konsumen.
YLKI mendorong pemerintah untuk implementasi cukai MBDK sebagai langkah pengendalian konsumsi. Kemudian meninjau kembali efektivitas kebijakan Nutri Level.
Tidak hanya itu ia juga mengusulkan pemerintah agar mempertimbangkan penerapan warning label sebagai instrumen utama komunikasi risiko.
"Mengusulkan juga kepada pemerintah agar menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan," pungkasnya. (H-3)
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut label gizi Nutri-level bisa ciptakan tren FOMO positif untuk dorong gaya hidup sehat dan tekan angka penyakit tidak menular.
PENERAPAN label Nutri-Level pada minuman manis dinilai berpotensi meningkatkan kesadaran konsumen. Namun, implementasinya di Indonesia menghadapi tantangan besar.
pemerinta berencana mencantumkan label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Namun, upaya ini menuai sorotan dan dinilai perlu dikaji lebih lanjut.
Label Nutri-Level pada pangan olahan resmi diatur dalam KMK No. 301/2026 untuk kendalikan kadar GGL dan cegah risiko penyakit tidak menular di Indonesia.
PEMERINTAH akhirnya menerapkan label gizi atau Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin). Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dimulai dari produk minuman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved