Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN label Nutri-Level pada minuman manis dinilai berpotensi meningkatkan kesadaran konsumen. Namun, implementasinya di Indonesia menghadapi tantangan besar, baik dari sisi industri maupun konsumen. Tanpa edukasi dan strategi pendukung, kebijakan ini dikhawatirkan tidak efektif dalam menekan konsumsi gula berlebih.
Guru Besar Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University Prof Nuri Andarwulan, menjelaskan bahwa Front of Pack Labelling (FOPL) bertujuan memberikan informasi sederhana agar konsumen dapat memilih pangan yang lebih menyehatkan.
“Jika melihat tujuan utama penerapan FOPL, kebijakan ini dirancang untuk memberdayakan konsumen melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami. Nutri-Level sebagai sistem ringkasan memberikan skor huruf A hingga D (hijau tua, hijau, kuning dan merah) yang lebih sederhana dibandingkan GDA (Guideline Daily Amount) nonwarna (monokrom),” kata Prof Nuri dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Dalam penelitiannya, Prof Nuri mengungkap temuan yang menunjukkan besarnya tantangan implementasi label Nutri-level di lapangan.
“Hasil penelitian kami terhadap 100 sampel minuman siap saji di restoran dan kafe wilayah Jakarta dan Bogor, seperti minuman kopi, teh, bubble tea, cokelat baik yang mengandung susu ataupun tidak, dan lainnya menunjukkan bahwa hanya tiga minuman yang memiliki kadar gula rendah dan memenuhi kriteria kategori A hingga B,” ungkapnya.
“Sebanyak 97 minuman lainnya memiliki kandungan gula sedang hingga sangat tinggi, setara kategori C dan D atau hingga melebihi batas asupan gula harian yang direkomendasikan per takaran saji," sambungnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa jika Nutri-Level diterapkan secara luas, mayoritas produk berpotensi mendapat label C dan D.
“Apabila kebijakan ini diterapkan tidak hanya pada minuman kemasan tetapi juga pada produk di kafe dan restoran, maka sebagian besar produk kemungkinan akan memperoleh label C dan D (kuning dan merah). Hal ini tentu menjadi konsekuensi besar bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menilai industri berpotensi memberikan penolakan karena dampak ekonomi yang signifikan. Industri kemungkinan akan menilai kebijakan ini tidak realistis karena dapat memengaruhi daya jual produk.
Seyogyanya, pemerintah melaksanakan program bersama dengan pelaku industri sebagai langkah awal penurunan asupan gula masyarakat melalui reformulasi.
Meski demikian, program reformulasi untuk menurunkan kadar gula berpotensi mengubah cita rasa yang sudah diterima konsumen.
"Oleh karena itu, reformulasi penurunan kadar gula pada minuman secara bertahap perlu dilakukan,” ujarnya.
Tantangan lain adalah potensi penggunaan bahan tambahan pangan sebagai alternatif. Penggunaan pemanis buatan bisa menjadi jalan pintas, meskipun tidak serta-merta menghasilkan kategori terbaik dalam sistem Nutri-Level.
Dari sisi regulasi, ia menekankan pentingnya harmonisasi antarlembaga. Pengaturan minuman kemasan berada di bawah Badan POM, sementara produk di kafe dan restoran melibatkan Kementerian Kesehatan. Jika tidak selaras, akan muncul celah dalam implementasi kebijakan.
Sementara itu, dari sisi konsumen, tantangan utamanya adalah penerimaan dan pemahaman.
“Jika sebagian besar produk diberi label C dan D, ada kemungkinan konsumen justru mengabaikan label atau mengalami kebingungan. Tanpa edukasi yang masif, label berpotensi tidak memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan label nutri-level harus berjalan bersama strategi lain seperti edukasi konsumen, reformulasi pangan, program intervensi gizi, dan kebijakan fiskal.
“Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, implementasi harus dilakukan secara bertahap, didukung insentif bagi industri, serta tidak mengabaikan bukti ilmiah yang ada,” pungkasnya. (H-3)
Gula juga bisa dijadikan bumbu masakan seperti sayur dengan catatan maksimal hanya 1 sendok teh.
Sebuah studi mengungkapkan peningkatan suhu akibat perubahan iklim, meningkatkan konsumsi gula di Amerika Serikat.
Kebijakan pembatasan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran luas.
BANYAK mengonsumsi gula bisa berbahaya bagi tubuh untuk jangka panjang karena bisa terserang berbagai penyakit salah satunya obesitas hingga diabetes melitus.
Konsumsi gula secara berlebihan dan tidak mengatur pola makan yang sehat juga bisa menyebabkan timbulnya beberapa penyakit yang bisa mengancam kesehatan tubuh.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
PEMERINTAH akhirnya menerapkan label gizi atau Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin). Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dimulai dari produk minuman.
Selain mencermati angka pada tabel nilai gizi, konsumen juga dapat mencari logo Pilihan Lebih Sehat pada kemasan.
Kemenkes bagikan cara simpel cegah obesitas melalui kebiasaan baca label gizi dan aktivitas fisik rutin untuk tekan risiko diabetes serta penyakit jantung.
Membaca label gizi pada kemasan makanan dan minuman menjadi langkah penting untuk mengontrol asupan gula harian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved