Penerapan Nutri-Level pada Produk Pangan Dinilai Perlu Pertimbangan Matang

Akmal Fauzi
16/4/2026 21:39
Penerapan Nutri-Level pada Produk Pangan Dinilai Perlu Pertimbangan Matang
ilustrasi(Dok. Diet Partner)

PEMERINTAH berencana mencantumkan label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Namun, upaya ini menuai sorotan dan dinilai perlu dikaji lebih lanjut.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menekankan bahwa di tengah literasi gizi masyarakat yang masih rendah, sistem peringkat (A, B, C, D) justru berisiko menimbulkan kesalahpahaman fatal.

"Konsumen dapat keliru menafsirkan label tersebut sebagai indikator bahwa suatu produk sepenuhnya 'sehat', sehingga mendorong konsumsi berlebihan yang justru berdampak buruk bagi kesehatan," ujar Ari dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/4).

Ia menilai terdapat sejumlah risiko utama dalam penerapan Nutri-Level. Salah satunya, produk berlabel A atau B berpotensi dianggap sehat secara mutlak, sehingga konsumen abai terhadap jumlah asupan kalori dan zat lainnya.

Selain itu, penilaian didasarkan pada takaran tertentu (misalnya per 100 ml), padahal konsumen cenderung menghabiskan seluruh kemasan (misalnya 500 ml). Hal ini membuat asupan gula riil jauh lebih tinggi dari yang dipersepsikan.

Ari menambahkan, sistem ini juga tidak secara jelas memperingatkan kandungan lain seperti bahan pengawet, pewarna, atau zat tambahan berisiko. Akibatnya, produk dengan nilai “baik” tetap dapat memiliki kualitas gizi yang rendah.

Selain isu kesehatan, Ari Subagio menilai kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lemah. Hingga saat ini, batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagaimana amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dalam prinsip hukum, kebijakan yang membebankan kewajiban kepada masyarakat seharusnya berbentuk peraturan (regeling), bukan sekadar keputusan administratif (beschikking)," tegas Ari.

Ia menambahkan, langkah BPOM ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum karena tidak selaras dengan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021.

Sebagai perbandingan, FAKTA Indonesia mendorong pemerintah mencontoh praktik terbaik di Chile dan Meksiko. Alih-alih sistem peringkat yang membingungkan, label peringatan (warning label) dengan pesan tegas seperti “Tinggi Gula” atau “Tinggi Lemak” dinilai lebih efektif menekan konsumsi berlebih.

Berdasarkan hal tersebut, FAKTA Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan label bagian depan kemasan dengan mengacu pada praktik terbaik internasional.

"Menetapkan batas maksimum Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai dasar kebijakan dan membatalkan rencana penerapan Nutri-Level yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Ari.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya