Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
Terhadap 7 produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, kata Ahmad, 2 produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi. Ia menjelaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
"Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," ucap dia dikutip Selasa (22/4).
Berikut 9 Produk yang Mengandung Babi tersebut antara lain :
Sertifikasi Halal
Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” jelas Ahmad Haikal Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan Elin Herlina mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk halal di Indonesia.
“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk," ucap dia. (H-4)
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Mayoritas konsumen, menurutnya, mempertimbangkan keberadaan sertifikat atau label halal sebelum menentukan pilihan produk.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam rangka meningkatkan kinerja industri halal nasional.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Sertifikat halal, penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen
KEPALA BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa para kepala dapur menjadi prioritas utama dalam sertifikasi halal bagi SPPG MBG.
Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved