Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Abdillah M Marzuqi
23/4/2026 22:29
Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar(Dok.HO)

PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima (23/4).

Ia menambahkan, regulasi halal tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha karena memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. 

"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.

Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Dalam konteks ini, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan penjaga nilai, norma dan prosedur halal menurut perundang-undangan, sekaligus penjaga substansi nilai halal. 

“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan sebagai operator utama dalam implementasi di lapangan, mulai dari layanan sertifikasi, audit dan pengawasan, hingga fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UMK.

Fuad menyebut, keberhasilan implementasi program itu memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan fatwa halal. “Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” pungkasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya