Kemenag: Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Ficky Ramadhan
23/4/2026 17:23
Kemenag: Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar.(Dok. Kemenag)

PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait kepastian kehalalan produk.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar menyampaikan bahwa kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk.

"Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan," kata M. Fuad dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Menurut Fuad, regulasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai keagamaan serta perlindungan konsumen.

"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki perbedaan mendasar dengan perizinan usaha.

"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan," tegasnya.

Kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah diberlakukan secara bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban sertifikasi difokuskan pada pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga batas akhir 17 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai peraturan perundang-undangan.

"Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat," ungkapnya.

Selain Kemenag, implementasi kebijakan ini melibatkan berbagai pihak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertugas sebagai operator utama, mulai dari layanan sertifikasi, audit, hingga pengawasan di lapangan. Lembaga ini juga menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu pelaku UMK.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia memiliki peran penting dalam menetapkan fatwa halal sebagai dasar penentuan status produk.

Pemerintah juga terus mendorong sinergi lintas sektor, termasuk edukasi dan literasi halal melalui penyuluh agama, lembaga pendidikan, serta kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam.

Fuad menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal 2026 membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

"Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya