Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Revisi peraturan tersebut merupakan bentuk pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), yang menjadi salah satu faktor terjadinya PTM di Indonesia.
Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.
Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Ia menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.
Demikian pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.
"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," jelas dia.
Penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP). Rancangan peraturan ini juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha. Rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Badan POM berkomitmen untuk terus mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan dengan proporsional dan bermanfaat bagi semua pihak. Badan POM juga akan tetap mempertimbangkan kebutuhan dari pelaku usaha yang merupakan mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat. (E-3)
Dokter spesialis anak, I Gusti Ayu Nyoman Partiwi,menegaskan bahwa protein hewani memiliki peran vital dalam pertumbuhan anak karena lebih mudah diserap tubuh
Kewajiban penerapan nutri-level juga akan dibuat sejalan antara pangan olahan yang ditetapkan oleh Badan POM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Pernahkah Anda tertipu dengan kemasan makanan yang terlihat sehat namun ternyata tidak? Membaca label gizi adalah kunci untuk memahami apa yang sebenarnya terkandung dalam produk makanan
Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved