Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyebut sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai Juni 2025 telah melalui proses penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. Ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," kata Wenny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/5).
Ia menjelaskan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit (Pasal 18, 84), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.
Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan
"Sebelum diimplementasikan, kebijakan ini telah melalui berbagai pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, ahli hukum, DPR, organisasi kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar," ujar dia.
Wenny mengemukakan, sistem KRIS dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama. "Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Jadi, yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ucapnya.
Ia berharap melalui sistem KRIS, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil, merata, sederhana, mudah diakses, cepat, tanggap, dan responsif. "Di masa mendatang tidak lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak-balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit, hanya untuk menunggu respons dari BPJS Kesehatan demi mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," tuturnya. (Ant/Z-2)
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved