Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS

Atalya Puspa
07/6/2024 13:05
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere(MI/Gabriel Langga)

KEPALA Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemerintah jangan terburu-buru untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pasalnya, aturan itu berpotensi menurunkan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Saya berharap Kemenkes tidak memaksakan diri dan seharusnya Kemenkes mendengar aspirasi Masyarakat dan Anggota DPR. Kaji lagi tentang KRIS dan lakukan uji public dengan obyektif,” kata Timboel saat dihubungi, Jumat (7/6).

Ia menilai, KRIS akan memiliki dampak yang tidak baik dalam pelayanan JKN kepada Masyarakat. KRIS dengan aturan satu ruang perawatan akan menghambat akses peserta JKN kepada ruang perawatan, dan ini akan menjadi kontraproduktif dalam pelayanan JKN yang semakin baik saat ini.

Baca juga : Waktu Penyesuaian RS Implementasikan KRIS akan Diatur dalam Permenkes

Timboel menyatakan, memang standardisasi ruang perawatan merupakan tujuan yang baik, dan itu harus didukung. Namun memaknai kelas standar dengan menerapkan KRIS adalah tidak tepat. Sebaiknya kelas 1, 2 dan 3 yang distandarkan, bukan malah membuat KRIS Satu Ruang Perawatan

“Saat ini tempat tidur kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk peserta JKN, namun dengan penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan maka akan ada pembatasan tempat tidur bagi peserta JKN. Pasal 18 PP no. 47 Tahun 2021 tentang Perumasakitan dengan jelas ada pembatasan akses peserta JKN terhadap ruang perawatan. Dengan KRIS satu ruang perawatan akan membuat out of pocket semakin banyak dan semakin besar nilainya,” beber dia.

Lalu pelaksanaan KRIS, menurut dia, akan menghapus prinsip gotong royong. Dengan penerapan KRIS, maka akan ada satu iuran bagi peserta mandiri. Ini akan berpotensi menciptakan penurunan pendapatan iuran JKN karena iuran kelas 1 dan 2 dipastikan turun, sementara kelas 3 iurannya akan naik.

Baca juga : Belum Ada Penetapan Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan

“Saat ini saja dengan iuran klas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan sudah banyak yang menunggak iuran, apalagi nanti iuran kelas 3 naik maka akan semakin banyak peserta mandiri yang menunggak iuran dan tidak mendapat layanan JKN. Masyarakat semakin dijauhkan dari JKN. Ini sudah melenceng dari semangat hadirnya JKN,” ungkap Timboel.

Selain itu, KRIS akan menyulitkan RS swasta untuk merenovasi ruang perawatannya. Jika alau RS swasta tidak mampu menerapkan 12 kriteria dengan 4 Tempat tidur, maka RS tersebut akan putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ini akan merugikan Masyarakat peserta JKN dan akan menambah pengangguran karena RS tersebut tidak bisa menerima pasien JKN lagi.

“Saya kira memang KRIS Satu Ruang Perawatan akan menciptakan ketidakadilan dan mengabaikan prinsip kegotongroyongan,” tutur Timboel.

Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup

Saat ini, menurut dia, Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri. “Harus ada bantuan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mencarikan ruang perawatan bila memang ruang perawatan penuh di sebuah RS,” pungkas Timboel.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah. Ghufron menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit dengan tujuan meningkatkan layanan dan kepuasan peserta JKN.

"Menurut Pasal 1 angka 4B dari Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum layanan rawat inap untuk peserta. Pasal 46B menjelaskan bahwa fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Akan ada peraturan turunan dari Menteri Kesehatan terkait penerapan KRIS," kata Ghufron.

Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini

Ghufron juga menyebut bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menegaskan bahwa prosedur dan ketentuan terkait penjaminan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK kini lebih jelas.

Ghufron menyatakan bahwa kemitraan antara pihak swasta dan pemerintah harus berjalan beriringan, dan Perpres ini menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

"Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga Juni 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," jelas Ghufron.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya