Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA menyebut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp7 miliar dalam sengkarut aliran suap dari Joko Soegiarto Tjandra.
Joko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan disebutkan Joko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat action plan dan surat ke Kejaksaang Agung untuk menanyakan status hukum Joko Tjandra dengan biaya US$100 juta.
Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.
Setelah sampai di Malaysia, Rahmat dijemput oleh staf Joko Tjandra yang kemudian menuju ke kantornya Exchange.
Napoleon meminta jumlah lebih besar dengan alasan bakal dibagi dengan petinggi yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu 16 Juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan
Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Pengusaha Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap Joko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Perbuatan Prasetijo dan Napoleon dianggap bertentangan dengan jabatannya. Keduanya telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri.
Setidaknya ada dua kasus gratifikasi yang melibatkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Kuasa hukum Brigjen Prasetijio Utomo mengaku baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Tersangka Tommy Sumardi juga ditahan setelah melakukan tes swab sekitar pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum menyebut Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya, tersangka gratifikasi, Irjen Napoleon Bonaparte.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved