Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Kedua tersangka itu ialah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan (tes) swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Awi melanjutkan, tersangka Tommy Sumardi juga ditahan setelah melakukan tes swab sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penahanan itu dilakukan seusai kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini,” ungkap Awi.
Penahanan, terang Awi, dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan Agung.
“Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” paparnya.
Sebelumnya pelimpahan pertama ialah berkas perkara empat tersangka terkait dengan red notice. Dalam kasus itu, ada empat tersangka, yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Persidangan kasus itu akan diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan wilayah hukum peristiwa pidana. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra diketahui mengucurkan sejumlah dana kepada perwira tinggi kepolisian untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data Interpol. Personel Polri yang terlibat ialah Napoleon Bonaparte. Ia mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan mem- bawahkan Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.
Karena tidak terima akan tuduhan itu, Napoleon memutuskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, gugatan itu ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.
Kesepakatan itu dilakukan antara Joko Tjandra dan Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri. (Ykb/P-5)
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved