Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri: Tidak Ada di BAP Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Petinggi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/11/2020 19:17
Polri: Tidak Ada di BAP Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Petinggi
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

JAKSA menyebut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp7 miliar dalam sengkarut aliran suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Napoleon juga menyinggung petinggi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11).

Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja. Jaksa menceritakan bahwa terdakwa Irjen Napoleon mengatakan, "Ini apaan nih segini? Enggak mau saya. Naik Ji jadi 7 (tujuh) Ji. soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau. Petinggi kita ini." 

"Sekitar pukul 16.02 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," ucap jaksa.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan kicauan Napoleon di pengadilan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Awi mempertanyakan sikap Napoleon yang tak menyampaikan hal tersebut saat diperiksa oleh penyidik. "Waktu diperiksa kenapa dulu tidak menyampaikan, tapi kenapa sekarang di pengadilan menyampaikan itu?" ucap Awi.

Jika Napoleon memberikan informasi tersebut, Awi menyebut penyidik tentu akan mengejar keterkaitan kesaksian dari saksi-saksi lain maupun dari jawaban dari tersangka. "Tapi faktanya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. Kalimat itu tidak ada. Jawaban itu tidak ada," papar Awi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya