Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra menolak dana sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) untuk pengurusan perkara hukum merupakan miliknya. Katanya, itu uang adik iparnya, Tjandra Herriyadi Angga Kusuma.
"Itu uang Herriyadi sendiri. Saya minta talangi dulu," kata Joko Tjandra dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11). Joko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Saya bilang, 'Her, ada uang cash?' Tidak 500 ribu (dolar AS). Dijawab, 'Ada Bos.' Lalu saya katakan, 'Oke nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan." Itu 25 November 2019 malam," ungkap Djoko.
Padahal dalam dakwaan disebutkan pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang US$500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.
"Anehnya Herriyadi tidak pernah lapor ke saya sudah berikan. Begitu juga Andi Irfan tidak melaporkan terima. Saya terlalu sibuk dengan pekerjaan jadi tidak mengecek," tambah Joko.
Namun adik iparnya, Herriyadi, sudah meninggal dunia pada 18 Februari 2020. "Jadi US$500 ribu hilang begitu saja?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Tidak ada 1 sen pun yang saya bayar karena Herriyadi tidak bilang uang itu dibayar," jawab Joko. Imbuhnya, uang itu merupakan bagian dari komitmen senilai US$1 juta sebelum action plan muncul.
Dalam dakwaan disebutkan Joko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat action plan dan surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukum Joko Tjandra dengan biaya US$100 juta.
Action plan dalam dakwaan disebut diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Joko Tjandra di Malaysia. Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.
"Jadi intinya kesepakatan pembayaran US$10 juta dolar AS lalu down payment US$1 juta dan realisasi US$500 ribu kapan?" tanya jaksa Roni.
"Pada 25 November sore hari kami menyepakati consultant fee dan lawyer fee sebesar US$1 juta. Lazimnya bayar DP (down payment) dulu lalu sepakat bayar US$500 ribu," jawab Joko.
Joko menegaskan ia tidak membuat kesepakatan dengan Pinangki. "Komitmen saya buat dengan Anita dan Irvan kalau terdakwa tidak ikut dalam diskusi fee," ungkap Djoko.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara mengatakan pada 26 November jam 4 sore saudara memberikan Andi Irfan dengan nomor HP Herriyadi untuk menyerahkan uang US$500 ribu dan tidak lama ada konfirmasi Herriyadi barang sudah diserahkan?" tanya Jaksa Roni.
"BAP itu sudah sudah saya ralat. Herriyadi tidak confirm ke saya sudah diserahkan," jawab Joko. (Ant/OL-14)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved