Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Napoleon Gugat Sangkaan Terima Suap Joko Tjandra

Cahya Mulyana
28/9/2020 21:35
Napoleon Gugat Sangkaan Terima Suap Joko Tjandra
Suasana sidang praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

TERSANGKA kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice terpidana korupsi Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku keberatan atas kasus yang menimpanya. Ia membantah menerima imbalan dalam bentuk apapun sehingga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang dipergunakan untuk menjeratnya.

"Tindakan lain yang dilakukan oleh termohon melalui keterangan pers Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan menyatakan bahwa para tersangka termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S Tjandra terkait penghapusan red notice-nya," ucap kuasa hukum Napoleon, Indri Wulandari, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Menurut Indri, kliennya tidak tidak menerima penyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono yang menyimpulkan ia telah mendapatkan janji atau materi dari Joko Tjandra. Padahal dalam proses penyidikan belum terdapat bukti pendukung tuduhan tersebut.

"Merupakan tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah, yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur," lanjut Indri.

Kuasa hukum Napoleon lainnya, Putri Maya Rumanti, menuding Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya. Maka, patut bagi majelis hakim praperadilan untuk melakukan pengujian.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," urainya.

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak berarti menggugat instansi Polri. Pemohon hanya bertujuan untuk meluruskan proses hukum yang telah berjalan.

Dia menjelaskan bahwa sebelum naik ke tingkat penyidikan, Polri tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Hal itu diyakini oleh pemohon setelah mengikuti kegiatan rekonstruksi pada 27 Agustus 2020 lalu bersama saksi Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Gunawan menuntut langkah hukum ini dapat menghasilkan tujuh poin. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Spri n.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, kata Gunawan, menyatakan penyidikan dalam perkara a quo adalah berdasarkan surat perintah penyidikan yang cacat hukum. Oleh sebab itu, penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa pidana penetapan tersangka terhadap Napoleon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak memunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, majelis hakim praperadilan dapat menyatakan Surat Ketetapan Nomor  S.Tap / 02 / Vlll / 2020 / Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," jelasnya.

Kemudian memerintahkan termohon atau penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte, M.Si. 

"Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pinta kuasa hukum. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya