Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jamu Tahanan, Kajari Jakarta Selatan Siap Diperiksa Komjak

Tri Subarkah
19/10/2020 12:55
Jamu Tahanan, Kajari Jakarta Selatan Siap Diperiksa Komjak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna(DOK KEJARI JAKSEL)

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna menyatakan siap jika harus diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Pemeriksaan itu sebagai buntut dugaan bahwa Anang mengistimewakan dua jenderal polisi yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra saat proses pelimpahan berkas dan tersangka, Jumat (16/10).

"Saya siap saja, namanya prajurit harus siap. Pokoknya yang penting harus secara aturan, ada prosedurnya," kata Anang saat dihubungi Mediaindonesia.com, Senin (19/10).

Menurut Anang, proses pemeriksaan atau klarifikasi dirinya oleh Komjak harus melalui prosedur yang berlaku. Ia mengatakan Komjak tidak bisa langsung memeriksanya karena harus mengantongi izin dari pimpinannya secara langsung.

"Tentu kan ada pimpinan saya, sesuai jenjangnya. Enggak bisa ujuk-ujuk langsung, kan ada aturan mainnya, SOP-nya. Saya kalau perintah pimpinan, saya laksanakan apa pun," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak mengatakan akan secepatnya memeriksa Anang guna mengklarifikasi dugaan pemberian hak istimewa tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memenuhi respon dari masyarakat yang cepat dan akurat.

Adapun dugaan pemberian hak istimewa tersebut diketahui dari unggahan foto kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, di akun media sosial Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, Petrus menjelaskan bahwa selama kariernya menjadi pengacara sejak 1987, baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.

Selain Prasetijo, penyerahan berkas perkara tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat lalu yakni atas nama tersangka Irjen Napoleon Bonaparte serta Tommy Seomardi. Ketiganya menjadi tersangka terkait penghapusan nama terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol.

"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due process of law," kata Barita.

Kendati demikian, Barita mengatakan berdasarkan pengakuan Anang, pemberian makanan kepada para tersangka bukan termasuk pelanggaran. Terlebih saat itu sudah masuk jam makan siang.

"Malah wajib bagi setiap tahanan atau terdakwa sesuai standarnya, tentunya jadi wajar saja," ungkap dia.

Dalam pembelaannya, Anang mengatakan pemberian makan siang pada Jumat lalu juga bukan hanya diberikan kepada para tersangka dan penasihat hukumnya, melainkan juga untuk jaksa penuntut umum.

Bahkan, Anang mengatakan bahwa makanan yang disuguhkan tersebut adalah soto yang dibeli dari kantin Kejari Jakarta Selatan. Ia juga menyinggung bahwa pemberian makan siang kepada tersangka merupakan wujud implementasi Korps Adhyaksa yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

"JPU-nya pun semua kita siapin makan siang. Itu soto dari sebelah, dari kantin. Boleh tanya tuh. Berarti WBK/WBBM itu sisi bagusnya kita layak dong, siapa pun enggak memandang," tandasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya