Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Joko Tjandra pada Senin (2/11) mendatang pukul 10.00 WIB.
Setidaknya ada dua kasus gratifikasi yang melibatkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Ia terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang ditangani Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan penghapusan red notice Interpol yang ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, ada lima berkas perkara yang diterima pihaknya, yakni atas nama Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Joko Tjandra dan Andi Irfan terlibat kasus dugaan gratifikasi pengapusan MA. Joko Tjandra dan tiga terdakwa lain disidang dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice.
"Para terdakwa tersebut di atas telah masuk berkas perkara tipikornya di PN Jakarta Pusat pada Jumat 23 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB dan telah langsung ditetapkan majelis hakimnya," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (24/10).
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol. "Berdasarkan Pasal 141 KUHAP, digabungkan dalam satu surat dakwaan."
Menurut Bambang, rencananya Joko Tjandra akan disidang bersama Tommy Sumardi, Prasetijo, dan Napoleon dengan berkas sendiri-sendiri.
"Dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis SH MH, Saefuddin Zuhri SH MH (Hakim Anggota/Hakim Karier), dan Joko Subagyo SH MT (Hakim AdHoc), dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono, SH MH," jelas Bambang.
Persidangan untuk terdakwa Andi Irfan Jaya akan dipimpin Ignatius Eko Purwanto SH MH, Sunarso SH MH (Hakim Anggota/Hakim Karier), dan Dr Moch Agus Salim SH MH (Hakim AdHoc) dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu SH MH. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved