Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGUSAHA Tommy Sumardi menegaskan dirinya tidak merekayasa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar buronan. Hal itu disampaikan Tommy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tommy menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kesaksian yang sejujurnya selama proses persidangan.
Menurut Tommy, tuduhan rekayasa kasus kepada dirinya itu disampaikan oleh dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Yang pasti, peristiwa penyerahan uang itu benar adanya. Sebagian pihak, khususnya pihak terdakwa Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menuduh saya merekayasa kasus, sungguh tidak masuk akal dan mengada-ada," kata Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Ia juga menyinggung soal putrinya yang berusia 8 tahun yang selama kasus ini bergulir belum pernah ditemuinya lagi.
"Saya punya keluarga, punya anak, dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," ujar Tommy.
"Saya baru bertemu lagi dengan Prasetyo Utomo pada 2020 setelah mengenalnya tahun 1998. Apalagi dengan Napoleon Bonaparte. Untuk apa saya ujuk-ujuk merekayasa kasus terhadap mereka?" tandasnya.
Tommy memohon kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tommy dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim. Damis mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Selasa (29/12) pada pukul 10.00 WIB. (OL-14)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved