Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin oleh 29 WNA di Batam

Hendri Kremer
23/4/2026 14:32
Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin oleh 29 WNA di Batam
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.(Dok. Imigrasi Batam)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.

Para WNA tersebut ditemukan tengah melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi proyek pembangunan apartemen mewah Opus Bay. Aktivitas yang dilakukan antara lain pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 29 WNA tersebut, sebanyak 5 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan izin tinggal. Sejumlah WNA diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, khususnya bagi pemegang izin kunjungan yang tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan fisik di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 WNA. Sebanyak 5 orang langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara sisanya akan dijadwalkan untuk pemeriksaan susulan.

Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta penjamin guna memastikan kesesuaian antara data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar.

Kakanwil Imigrasi Kepri Guntur Sahat menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Saya masih di Palembang dinas. Akan tetapi, sesuai laporan yang saya terima para WNA itu akan terus kami lakukan pengawasan intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional,” katanya kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).

Imigrasi juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan setiap aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya