6 WNA Tiongkok dan Malaysia Diamankan di Batam, Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Hendri Kremer
13/4/2026 20:22
6 WNA Tiongkok dan Malaysia Diamankan di Batam, Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Konferensi pers penangkapan enam WNA Tiongkok dan Malaysia di Batam.(Dok. Imigrasi Batam)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara Tiongkok berinisial PK, RZ, WPB, YL, dan YX, serta satu warga negara Malaysia berinisial MS. Mereka terjaring dalam Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar sejak Maret hingga 10 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa para WNA tersebut ditemukan melakukan aktivitas pekerjaan di sejumlah proyek dan perusahaan. Aktivitas yang dilakukan meliputi pekerjaan teknis hingga pelatihan keselamatan kerja.

“Lima warga China ditemukan di area proyek dan konstruksi, sementara satu warga Malaysia bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja. Padahal, mayoritas hanya mengantongi izin tinggal kunjungan indeks B211 yang tidak memperbolehkan aktivitas bekerja,” ujarnya, Senin (13/4).

Ia menegaskan, pengawasan keimigrasian tidak hanya menyasar WNA, tetapi juga pihak penjamin. Mengacu pada Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin yang memberikan kesempatan bagi orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana.

“Penjamin jangan main-main. Ada konsekuensi hukum pidana jika memberikan ruang bagi orang asing untuk beraktivitas tidak sesuai izinnya. Kami tidak akan ragu membawa pihak penjamin ke jalur hukum,” tegasnya.

Saat ini, keenam WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Selain potensi sanksi pidana bagi penjamin, para WNA juga terancam sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Maraknya temuan ini menjadi perhatian serius otoritas keimigrasian untuk memperketat pengawasan, khususnya di kawasan industri Batam. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberadaan tenaga asing tetap sesuai aturan serta tidak merugikan tenaga kerja lokal. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya