Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara Tiongkok berinisial PK, RZ, WPB, YL, dan YX, serta satu warga negara Malaysia berinisial MS. Mereka terjaring dalam Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar sejak Maret hingga 10 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa para WNA tersebut ditemukan melakukan aktivitas pekerjaan di sejumlah proyek dan perusahaan. Aktivitas yang dilakukan meliputi pekerjaan teknis hingga pelatihan keselamatan kerja.
“Lima warga China ditemukan di area proyek dan konstruksi, sementara satu warga Malaysia bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja. Padahal, mayoritas hanya mengantongi izin tinggal kunjungan indeks B211 yang tidak memperbolehkan aktivitas bekerja,” ujarnya, Senin (13/4).
Ia menegaskan, pengawasan keimigrasian tidak hanya menyasar WNA, tetapi juga pihak penjamin. Mengacu pada Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin yang memberikan kesempatan bagi orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana.
“Penjamin jangan main-main. Ada konsekuensi hukum pidana jika memberikan ruang bagi orang asing untuk beraktivitas tidak sesuai izinnya. Kami tidak akan ragu membawa pihak penjamin ke jalur hukum,” tegasnya.
Saat ini, keenam WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Selain potensi sanksi pidana bagi penjamin, para WNA juga terancam sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Maraknya temuan ini menjadi perhatian serius otoritas keimigrasian untuk memperketat pengawasan, khususnya di kawasan industri Batam. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberadaan tenaga asing tetap sesuai aturan serta tidak merugikan tenaga kerja lokal. (H-3)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.
Keterlibatan desa adat di Gianyar sangat penting karena maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved