Bikin Ulah di Gym, WNA Inggris Ditangkap Imigrasi Denpasar

Arnoldus Dhae
18/4/2026 11:13
Bikin Ulah di Gym, WNA Inggris Ditangkap Imigrasi Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris.(MI/Arnoldus Dhae)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap warga lokal viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di wilayah Renon, Denpasar. Dalam video yang beredar, TD terlihat menantang warga untuk berkelahi hingga memicu keresahan publik.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk memastikan proses berjalan aman.

Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal TD di kawasan Jalan Tukad Unda. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa TD terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal terbatas, namun telah melewati masa berlaku atau overstay,” ujarnya.

Saat ini, TD telah diamankan di kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait motif aksi intimidasi serta aktivitas selama berada di Indonesia. Pihak imigrasi menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi respons cepat petugas dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di Bali wajib mematuhi hukum yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat.

“Semua WNA yang melanggar keamanan dan ketertiban umum di Indonesia akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya