4 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar karena Langgar Izin Tinggal

Arnoldus Dhae
18/4/2026 11:01
4 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar karena Langgar Izin Tinggal
WNA Nigeria diamankan di Bali karena langgar izin tinggal.(MI/Arnoldus Dhae)

Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali diperketat melalui patroli terpadu yang digelar aparat imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara Nigeria yang diduga melanggar izin tinggal dalam patroli keimigrasian Dharma Dewata, Jumat (17/4).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari apel patroli yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Bali pada 15 April 2026, sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Denpasar.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi konsentrasi WNA, termasuk sebuah penginapan di Jalan Pandu. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat WNA asal Nigeria yang tidak kooperatif. Berdasarkan dokumen keimigrasian, keempatnya diketahui memiliki jenis izin tinggal yang berbeda, mulai dari izin tinggal investor hingga izin kunjungan. Namun, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sehingga langsung diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan patroli ini merupakan langkah konkret menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, namun juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya. Sinergi antara Imigrasi dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan yang optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa patroli “Dharma Dewata” merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim pariwisata Bali yang aman dan tertib. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap WNA serta mencegah potensi pelanggaran hukum di daerah tujuan wisata tersebut. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya