Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Jumat (3/10) mengatakan, kedua WNA tersebut ditangkap petugas karena menanam pohon ganja secara hidroponik. Lokasinya yakni di rumah kontrakan atau kediaman kedua tersangka yakni di Jl. Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
"Pengungkapan dan penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yaitu clandestine lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan oleh warga negara asing di sebuah rumah kontrakan di Jl Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara sekaligus TKP," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran TKP hingga pada Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 wita.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah TKP tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut. Dan ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.
Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial "C" (dalam pengembangan lebih lanjut), pada bulan mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan “C” dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang / benih narkotika jenis ganja tersebut. Kedua pelaku terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik (clandestine).
Barang bukti yang ditahan ratusan polybag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestine tanaman ganja hidroponik tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).
"Terkait kasus ini kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa, tegas AKBP Radiant. (H-3)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali diperketat melalui patroli terpadu yang digelar aparat imigrasi.
Maraknya pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian.
DIRRESNARKOBA Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
POLDA Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Ngutok yang curiga
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, serta KAT (17), seorang pelajar asal Desa Hinga
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved