Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi. Perusahaan menegaskan bahwa individu tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung di dalam struktur internal perusahaan.
“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” ujar perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).
Perwakilan Bridgestone Indonesia menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Meskipun TCL berstatus sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia, Bridgestone memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, TCL diperiksa oleh Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/1) atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL tercatat menjabat di tiga perusahaan, yakni PT RE, PT SBM, dan PT BTI.
Namun, temuan dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya kejanggalan administratif. TCL tercatat hanya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk satu perusahaan yang telah habis masa berlakunya sejak Oktober 2025.
Pengamat Ketenagakerjaan Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap TCL yang kini dikabarkan sudah kembali ke Singapura tanpa sanksi konkret seperti detensi atau deportasi.
“Publik pasti bertanya-tanya kenapa hanya sanksi administrasi berupa peringatan, padahal yang bersangkutan diduga telah bekerja secara ilegal di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun. Pasti ada apa-apanya,” kata pria yang akrab disapa Ais tersebut.
Ais mendesak agar lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut turun tangan menyelidiki dugaan adanya "permainan" di balik bebasnya TCL. Menurutnya, pelanggaran izin tinggal dan penggunaan TKA tanpa izin yang sah seharusnya berujung pada tindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan maupun imigrasi. (E-3)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved