13 Calon Jemaah Haji Ilegal Ditunda Keberangkatannya, Imigrasi Perketat Pengawasan Bandara

Devi Harahap
21/4/2026 15:13
13 Calon Jemaah Haji Ilegal Ditunda Keberangkatannya, Imigrasi Perketat Pengawasan Bandara
Area Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tempat calon haji ilegal digagalkan keberangkatannya.(Dok. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau haji ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penundaan dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18 hingga 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak delapan WNI diketahui berencana berangkat ke Jeddah menggunakan visa kerja. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji ilegal atau tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, empat WNI lainnya juga terindikasi melakukan hal serupa. Mereka mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sebagai pekerja.

Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai individu yang pernah mencoba melakukan upaya serupa terkait keberangkatan haji nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko hukum di negara tujuan.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat,” ujar Galih dalam keterangnnya, Selasa (21/4).

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” lanjutnya.

Galih juga menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis pemeriksaan dokumen, tetapi juga melalui metode profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji 2026 ini. Sebagai tindak lanjut, petugas telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.

Imigrasi Soekarno-Hatta turut mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi.

“Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya