Imigrasi Tindak 3 WN Australia Ilegal di Papua, Salah Satunya Pilot

Devi Harahap
09/4/2026 14:11
Imigrasi Tindak 3 WN Australia Ilegal di Papua, Salah Satunya Pilot
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).

Ketiganya merupakan penumpang pesawat yang mendarat di Merauke, Papua, pada November 2025 tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan kasus ini bermula dari pendaratan pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD pada 17 November 2025.

“Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (9/4). 

Selama proses penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.

Selain tiga WNA tersebut, Imigrasi juga masih mengembangkan penyidikan terhadap seorang pilot berkebangsaan Indonesia. Dalam prosesnya, Imigrasi turut berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters, yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.

ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, JVD sebagai pilot dikenakan pasal berlapis karena diduga memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kedaulatan wilayah Indonesia.

“Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Perhubungan.

“Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya