Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Tjandra, pidana 2,5 tahun penjara. Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dinilai secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang termaktub dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, kemarin.
Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Jumat (4/12), yakni 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Selain itu, Joko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19.
Merespons putusan itu, Joko Tjandra akan mempertimbangkannya. “Akan berpikr-pikir dulu,” jawab Joko Tjandra.
Senada, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut putusan majelis hakim terlalu berat jika dibandingkan dengan tuntutan. Soesilo menegaskan kliennya bukanlah pihak yang menyuruh melakukan untuk pembuatan surat palsu. Dalam fakta persidangan, katanya, Joko Tjandra tidak pernah menyuruh orang membuatkan surat perjalanan yang palsu.
“Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan Pak Joko mengorder surat palsu. Kalaupun tadi disampaikan Pak Joko meminta mengatur perjalanan, itu terkait dengan tiket pewasat, bukan meminta surat jalan atau surat keterangan covid-19 palsu,” katanya seusai sidang.
Prasetijo
Di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo SIK Msi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan ke satu primer,” kata Hakim Sirad, kemarin.
“Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dalam dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga,” sambungnya.
Vonis majelis hakim terhadap Prasetijo lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Adapun hal-hal memberatkan dalam putusan hakim, antara lain Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak 2 kali, yakni pada 6 dan 8 Juni saat menjemput dan mengantar Joko Tjandra dengan perjalanan udara.
“Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri seharusnya bisa mengemban amanat,” jelas Hakim Anggota Sutikna.
Sementara itu, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dipidana 2,5 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Dewi Kolopaking binti H Amir Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sirad. Anita masih akan mempertimbangkan untuk banding. (P-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved