Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Napoleon Bernyanyi, Polri tidak Kejar Pengakuan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/11/2020 19:18
Napoleon Bernyanyi, Polri tidak Kejar Pengakuan
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERDAKWA suap penghapusan red notice terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, didakwa telah menerima suap S$200 ribu dan US$270 atau sekitar Rp6,1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum Zulkipli dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11).

Napoleon meminta jumlah lebih besar dengan alasan bakal dibagi dengan petinggi yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan bahwa pihaknya tak mengejar pengakuan dari Napoleon.

"Sampai terakhir kasus ini bergulir NB tidak mengaku. Makanya, penyidik tidak mengejar pengakuan, tapi membuat kontruksi hukum, dan mengumpulkan barang dan alat bukti," terang Awi, Rabu (4/11).

Awi menegaskan pernyataan Napoleon soal adanya uang untuk petinggi tersebut tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Awi mengaku bahwa keterangan dari tersangka lain terdapat dalam BAP.

"Makanya saya cek di BAP tidak ada, karena dilimpahkan ke JPU tidak ada di sana pengakuan. Polri tidak mengejar pengakuan, tetapi Polri membuktikan aliran dana itu ada atau tidak. Itu tugasnya Polri. Kami tidak meminta pengakuannya NP," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya