Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam kabar kebocoran dokumen dipertanyakan.
Permintaan pungutan liar di rumah tahanan KPK termasuk dalam kategori korupsi.
KPK tidak akan mentoleransi pihak yang berani meminta pungli di rutan.
Laporan itu terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rutan KPK menjadi sarang pungli hingga Rp4 miliar
Dewas dianggap gagal menjadi penjaga marwah KPK. Apalagi ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan meminta waktu untuk memberikan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik ketua KPK Firli Bahuri.
Dewas KPK telah memeriksa Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan.
Dewas KPK tinggal melakukan penyelesaian pemberkasan berita acara sebelum kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro naik ke persidangan.
Dewas menunda pemanggulan ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen kementerian ESDM.
Har ini, Dewas KPK memanggil ketua KPK Firli Bahuri terkait pemeriksaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM.
Hasil akhir penelusuran Dewas akan menjadi bahan evaluasi dan langkah KPK ke depannya. Apakah ada tindak pidana atau tidak.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Brigjen Endar Priantoro hari ini, Selasa, (9/5).
Dewas KPK mulai melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta seluruh jajarannya untuk tidak membuat kegaduhan guna memaksimalkan kinerja.
SEKRETARIS Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam menyebut adanya potensi korupsi dalam tubuh pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas) pun harus segera mundur.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak tidak mau bersuara tentang kisruh yang melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK merupakan mitra kerja DPR khususnya Komisi III DPR.
Tak hanya jajaran pimpinan KPK, Dewas KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil jajaran Polri untuk mendalami masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Kebocoran dokumen pertaruhkan nama baik KPK
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved