Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malu dengan keputusannya menyatakan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dalam perkara ESDM tak cukup bukti.
Padahal, kasus sama yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ) nyatanya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini akan sangat memalukan bagi Dewas jika kemudian di PMJ proses pidananya berjalan tapi di KPK proses etiknya berhenti,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (20/6).
Baca juga: Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Zaenur menuturkan Dewas KPK patut malu lantaran Polda Metro Jaya saja bisa sampai pada tahap penyidikan. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan alat bukti dan berhasil menemukan peristiwa pidananya.
“Sudah juga memiliki alat bukti telah terjadinya pidana. Tinggal satu langkah lagi penetapan tersangka oleh PMJ,” ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda: Tunggu Saja
Zaenur menegaskan seharusnya Dewas KPK bisa intropeksi atau malu kalah dengan proses yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Padahal, lanjut Zaenur, proses penegakan etik seharusnya bisa lebih mudah dilakukan oleh Dewas KPK bisa meminta keterangan ke internal KPK tanpa harus melalui prosedur pro Justitia seperti yang dilakukan PMJ.
“Dewas KPK tak bisa jadi tumpuan publik dalam rangka menjaga integritas internal KPK,” tegas Zaenur.
Zaenur menekankan kebocoran dokumen seperti ini ialah hal serius yang harus menjadi perhatian besar Dewas. Pengusutan seharusnya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak perlu membatasi diri hanya pada aspek-aspek yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
"Dugaan kebocoran itu sangat serius penyebabnya kepada KPK. Kenapa karena bisa menggagalkan proses upaya hukum yang sedang dilakukan KPK bahkan membuka peluang pertukaran informasi yang melawan hukum yang bisa jadi juga ada tindak pidana di dalamnya," terang Zaenur.
Zaenur berpendapat membocorkan dokumen penyelidikan merupakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Jika membocorkan ke pihak yang sedang berperkara, maka pihak yang berperkara bisa mengambil posisi untuk mengamankan diri.
Zaenur mencontohkan, seperti menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya untuk bisa terhindar upaya jeratan hukum.
"Seharusnya saya kira Dewas memberikan perhatian penuh itu obstruction of justice itu jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik KPK. Itu juga merupakan pidana," ucapnya.
Bahkan, Zaenur menegaskan jika pimpinan KPK menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
"Itu bisa dicek di UU 30 tahun 2002 itu kan masih berlaku ya diubah dalam UU 19 tahun 2019 tetapi ada pasal 36 ini tidak ikuti diubah. Di dalamnya itu pimpinan KPK itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan tindak pidana yang ditangani KPK," tuturnya.
Zaenur pun meminta Polda Metro agar bekerja secara profesional dan tak menunda-nunda kasus kebocoran dokumen tersebut.
“Saya berharap proses di Polda bisa profesional. Jadikan kasus ini jadi bukti antar aparat penegak hukum untuk mampu menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor non-hukum,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved