Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tak mewakili harapan publik. Hal ini dinilai terlihat dari kandasnya sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri karena selalu dianggap kurang bukti.
"Harapan kepada Dewas KPK saya kira sudah pupus. Dengan berkali-kali gagal menyelesaikan dugaan pelanggaran etik para pimpinan KPK, khususnya Firli, apa lagi yang diharapkan dari Dewas?" kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Rabu, (21/6).
Herdiansyah menuturkan Dewas KPK seolah hanya dijadikan stempel bagi pimpinan KPK. Sebab, putusan senada Dewas KPK bukan pertama kali terjadi dan terkesan melegitimasi tindakan tidak patut dari para pimpinan KPK.
Baca juga: YLBHI Minta Presiden Berhentikan Pimpinan dan Dewas KPK
"Intinya, Dewas gagal menjaga martabat KPK. Jadi publik tidak punya alasan lagi untuk percaya kepada KPK, baik terhadap pimpinannya maupun kepada Dewas KPK yang juga dinilai gagal menjalankan amanah publik," ucap Herdiansyah.
Ia menambahkan publik kini lebih menaruh harapan pada Polda Metro Jaya yang tengah memproses laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan itu sudah disebutkan ada indikasi peristiwa pidana.
Baca juga: KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan
"Kekhawatiran publik soal jeruk makan jeruk pada akhirnya terkonfirmasi kebenaranya. Jadi untuk apa lagi percaya kepada Dewas KPK? Publik sekarang lebih condong mendukung sepenuhnya upaya Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini," ujar Herdiansyah
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.
Karyoto mengatakan pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus ini. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.
(MGN/Z-9)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved