Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Salah satu poin yang disorot dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam persidangan, yang berujung pada vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang ditelaah oleh pihak MA. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan jika merasa haknya dirugikan.
“Pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong telah diterima. Itu merupakan hak para pihak. Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8).
Yanto menambahkan, klarifikasi terhadap hakim terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses akan berjalan cepat. Hakim akan dipanggil untuk klarifikasi. Karena laporan ini masuk baru dua atau tiga hari lalu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung diteruskan ke pimpinan MA untuk ditelaah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan.
“Kalau terbukti ada penyimpangan, tentu akan dijatuhi hukuman. Namun jika tidak, tidak ada sanksi,” tegasnya. (Z-10)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved