Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta persidangan etiknya ditunda. Dewan Pengawas (Dewas) tetap menggelar peradilan itu pada Senin (24/7).
"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat (21/7).
Johanis mengeklaim sudah memberitahu Dewas KPK atas permintaan penundaan persidangannya itu. Albertina menyebut permohonan itu bakal dibahas dalam peradilan nanti.
Baca juga: Sidang Etik Johanis Tanak Digelar 24 Juli
"Kalau Pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ucap Albertina.
Sebelumnya, Johanis Tanak meminta waktu pelaksanaannya diundur karena sedang cuti. Dia menegaskan permintaan penjadwalan ulang itu bukan mengartikan dia takut disidang.
Baca juga: KPK Tegaskan Pembicaraan Johanis Tanak dengan Idris Sihite adalah Urusan Pribadi
"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu, 26 Juli 2023 baru masuk kantor. Jadi, saya minta mundur waktunya," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis berjanji bakal menjelaskan semuanya dalam persidangan etik nanti. Dia merasa tidak bersalah atas tudingan yang berujung ke peradilan instansi itu. "Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut," ucap Johanis.
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ujar Johanis.
Sebelumnya, viral percakapan Johanis dengan Idris yang terjadi Oktober 2022. Johanis belum bertugas sebagai wakil ketua KPK kala itu.
Percakapan Johanis dengan Idris terjadi lagi pada 24 Februari 2023. Percakapan yang diunggah akun @dimdim0783 diduga terjadi ketika Johanis sudah menjadi pimpinan KPK. Berikut ini percakapan Johanis dengan Idris.
Johanis: Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa
Idris: Kalau boleh tahu terkait apa ya pak?
Johanis: Saya mau diskusi soal IUP (izin usaha pertambangan)
Idris: Apa yang bisa diolah?
Johanis: Saya mau diskusi saja dulu dari aspek hukumnya. Setidak-tidaknya bapak termasuk ahlinya hukumnya, terkait dengan dua putusan peradilan yang sudah inkrah pak. Kita mau lanjut operasional
Idris: Ya besok kita bahas lah.
(Z-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved