KPK Ungkap Catatan Utang OPD ke Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Media Indonesia
12/4/2026 10:48
KPK Ungkap Catatan Utang OPD ke Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Gatut Sunu Wibowo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Tersangka diketahui memiliki catatan khusus mengenai 'utang' para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa istilah 'utang' tersebut merujuk pada permintaan sejumlah uang yang belum disetorkan sepenuhnya oleh para kepala dinas kepada sang Bupati.

"Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Ditagih Layaknya Penagih Utang

Asep menambahkan, Gatut Sunu memperlakukan setiap OPD di Tulungagung layaknya debitur yang memiliki kewajiban finansial pribadi kepadanya. Jika jumlah uang yang diminta belum terpenuhi, sang Bupati tidak segan-segan melakukan penagihan secara terus-menerus.

"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang," tegas Asep.

Peran Ajudan dalam Penagihan

Proses penagihan 'utang' tersebut dilakukan secara sistematis melalui orang-orang kepercayaan Bupati:

  • Dwi Yoga Ambal (YOG): Ajudan utama yang bertugas menghubungi dan menagih kepala OPD.
  • SUG: Pengawal atau Aide-de-Camp (ADC) yang dikerahkan apabila YOG berhalangan untuk memastikan permintaan Bupati terpenuhi.

Uang untuk Kebutuhan Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, penagihan uang kepada para kepala OPD ini dilakukan secara situasional, terutama saat Gatut Sunu memiliki keperluan mendesak atau keinginan pribadi.

"Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih," ungkap Asep Guntur.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana hasil pemerasan tersebut. (Ant/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya