WFH ASN Imigrasi Mulai Berlaku, Layanan Paspor Dipastikan Tetap Normal

Devi Harahap
10/4/2026 13:23
WFH ASN Imigrasi Mulai Berlaku, Layanan Paspor Dipastikan Tetap Normal
Masyarakat mengantre untuk pembuatan paspor.(Dok. MI/Usman Iskandar)

DITJEN Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen, mulai Jumat (10/4).

Kebijakan WFH ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH ASN ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, pegawai yang tetap bekerja di kantor setiap Jumat mencakup seluruh personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat bagi ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian pegawai untuk memastikan produktivitas tetap optimal meski bekerja dari rumah.

Hendarsam menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk tetap mengutamakan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH ASN tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya