WFH Jumat Mulai Berjalan, KPK Tetap Periksa Saksi dan Layani Publik

Devi Harahap
10/4/2026 13:16
WFH Jumat Mulai Berjalan, KPK Tetap Periksa Saksi dan Layani Publik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

DI tengah penerapan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan publik dan penanganan perkara tetap berjalan normal, termasuk pemeriksaan saksi kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aktivitas penegakan hukum tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

“Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada ya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dibuka, seperti pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, beberapa layanan lain dialihkan secara daring untuk menyesuaikan dengan pola kerja baru.

“Untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi,” jelasnya.

Budi menambahkan, KPK kini mulai menerapkan sistem kerja kombinasi, yakni sebagian pegawai bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap bekerja di kantor.

“Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah atau kantor dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja,” katanya.

Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel ini didukung dengan optimalisasi teknologi informasi dan berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran edukasi antikorupsi kepada masyarakat.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik,” ujar Budi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya