Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Politik dan Militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting,mengapresiasi respons cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah TNI yang langsung menetapkan tersangka dinilai sebagai sinyal positif penegakan hukum tanpa pandang bulu di internal militer.
Selamat menilai, keterbukaan ini menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik di era demokrasi modern, di tengah relasi historis yang kerap tegang antara militer dan masyarakat sipil.
"Respons cepat ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun sensitivitas institusional. Kredibilitas institusi dibangun dari keterbukaan, bukan dari penyangkalan," ujar Selamat melalui keterangannya, Jumat (26/3/2026).
Selamat juga memberikan catatan kritis dengan membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di masa lalu. Ia menilai kasus Novel berjalan lambat dan menyisakan banyak tanda tanya terkait aktor intelektual.
Menurut Selamat, tantangan penegakan hukum sering kali bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan institusi untuk membuka fakta secara transparan ketika perkara menyentuh ranah internal.
“Kepolisian sebenarnya memiliki kapasitas teknologi mumpuni, mulai dari digital forensik hingga biometrik. Namun, dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi ujian integritas yang paling nyata: apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru dikompromikan demi menjaga citra,” tegas Selamat.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap bahwa pihaknya telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Para terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yusri menegaskan bahwa perkara ini akan diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. (H-2)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved