Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai, mekanisme penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan status pelaku sebagai prajurit aktif, meski tindakannya masuk dalam kategori pidana umum.
“Perilaku kejahatan anggota TNI harus dibawa ke pengadilan umum atau sipil ketika terjadi tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas militer, atau melalui mekanisme koneksitas,” ujar Ubedilah kepada Media Indonesia, Kamis (20/3).
Ia menjelaskan, dasar hukum terkait hal tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Dasar hukum utamanya adalah Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” katanya.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari tugas militer.
“Serangan air keras yang diduga kuat terencana itu bukan menjalankan tugas militer, tetapi itu pidana umum dengan dugaan kuat upaya pembunuhan terhadap sasaran,” tegas Ubed.
Dengan demikian, ia menilai langkah membawa perkara tersebut ke pengadilan militer tidak tepat.
“Jadi nampaknya berdasar argumen di atas, TNI tidak tepat jika melanjutkan lidiknya dan membawa pelaku ke pengadilan militer,” pungkasnya. (H-4)
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
BERKAS perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, diadili melalui peradilan sipil (umum).
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved