Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Selamat Ginting menjelaskan bahwa dalam dunia militer berlaku asas lex specialis, di mana prajurit tunduk pada hukum yang sering kali jauh lebih keras dibandingkan hukum sipil. Namun, ia menekankan bahwa kekhususan hukum tersebut tidak boleh menjadi ruang tertutup yang kebal dari pengawasan masyarakat.
"Hukum militer memang dirancang keras, bahkan mengenal sanksi disiplin berlapis hingga spektrum hukuman mati dalam konteks tertentu. Namun, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari keterbukaan dan akuntabilitas prosesnya," ujar Selamat dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Ginting memaparkan bahwa sistem militer memiliki mekanisme unik seperti Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), yang memungkinkan sanksi disiplin dijatuhkan langsung tanpa menunggu pengadilan formal. Selain itu, prajurit aktif tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang memiliki standar tanggung jawab jauh di atas warga sipil.
Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan besar dalam membangun kepercayaan publik. Banyak pihak sering kali meragukan transparansi peradilan militer ketika berhadapan dengan korban dari unsur sipil.
"Masalah utamanya bukan sekadar beratnya hukuman, tetapi legitimasi prosesnya. Militer harus menjawab keraguan publik melalui profesionalisme Polisi Militer dalam penyidikan dan peran Oditur Militer dalam memberikan tuntutan yang transparan," tambahnya.
Terkait yurisdiksi, Ginting menyebutkan bahwa jika pelaku adalah prajurit aktif dan korbannya adalah sipil, maka mekanisme peradilan dapat diarahkan pada sistem koneksitas atau peradilan militer sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997. Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan seperti Inspektorat TNI dan Badan Pembinaan Hukum TNI berjalan optimal untuk memberikan kepastian hukum.
Ia juga membandingkan situasi ini dengan kasus penyidik KPK Novel Baswedan di masa lalu. Bedanya, dalam kasus Novel, pelakunya adalah anggota polisi yang merupakan aparat sipil yang dipersenjatai, sehingga berlaku hukum sipil. Sedangkan dalam kasus Andrie Yunus, status militer aktif pelaku menuntut perlakuan hukum khusus namun tetap demokratis.
Lebih lanjut, Selamat menegaskan bahwa militer yang kuat bukan hanya yang mampu menghukum keras ke dalam, tetapi yang berani mempertanggungjawabkan tindakannya ke luar.
"Kasus Andrie Yunus adalah pengingat bahwa lex specialis harus tetap diawasi dan disesuaikan dengan prinsip demokrasi. Jika transparansi dijaga, kekhususan hukum ini justru akan menjadi fondasi profesionalisme TNI yang dicintai rakyat," pungkasnya. (H-4)
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Jabatan Kabais TNI diserahkan usai kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota Bais. Empat prajurit jadi terduga, proses investigasi masih berlangsung.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved