Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Isnur menyatakan, meskipun terduga pelaku merupakan anggota TNI yang sudah ditahan, proses peradilan tidak seharusnya berhenti di pengadilan militer, namun harus dibawa ke peradilan umum.
“Pengungkapan ini ketika dilakukan oleh TNI langsung menahan pelaku. Bagaimana dengan peradilannya? Karena ini korbannya umum dan dilakukan dalam keadaan tidak berseragam,” ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Selain itu, YLBHI mendesak agar perkara tersebut ditangani oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, langkah ini penting agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum secara terbuka.
“Kami mendesak ini dibawa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum di peradilan umum agar masyarakat bisa melihat secara transparan, terbuka, dan tahu,” kata Isnur.
Isnur juga menyinggung mekanisme peradilan koneksitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memungkinkan kasus dengan unsur militer dan sipil diadili di peradilan umum.
“Jadi ada namanya dalam KUHP itu peradilan koneksitas, jadi sebisa mungkin disidangkan di peradilan umum,” ucapnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatiran atas keterlibatan aparat negara dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil. Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti ancaman yang selama ini disuarakan oleh masyarakat sipil.
“Kekhawatiran kami akan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara menjadi terbukti. Ini sebuah tragedi luar biasa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Berdasarkan temuan dan advokasi yang dilakukan oleh koalisi sipil, Isnur menilai terdapat indikasi kuat adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban.
“Dalam perspektif kami, ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan sudah mengarah pada percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa empat pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus merupakan anggota Bais TNI. Para pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.(H-4)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Jabatan Kabais TNI diserahkan usai kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota Bais. Empat prajurit jadi terduga, proses investigasi masih berlangsung.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved