Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dampak sistemik dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik rasuah yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut mengakibatkan penundaan keberangkatan bagi sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah pengalihan kuota tambahan yang melanggar regulasi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jatah tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean panjang.
“Sebanyak 8.400 (kuota tambahan) yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kuota haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Asep menambahkan, ribuan kuota tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperebutkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pembagiannya dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Fenomena Jemaah Haji 'T0'
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu melalui PIHK. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun.
“Sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 atau TX (tanpa antrean),” ucap Asep.
Tak hanya kuota jemaah, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli pada jatah petugas ibadah haji. “Kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Manipulasi Persentase Kuota
Secara teknis, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Sesuai aturan, pembagian seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian dilakukan sama rata yakni 50:50.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:
Yaqut saat ini telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Sejumlah saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Can/P-2)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved